Monday 2 October 2017

INI DIA KOTA DENGAN TARIF PARKIR TERMAHAL DI DUNIA









Jakarta - Biaya parkir kendaraan setiap negara bahkan setiap kota pastinya berbeda-beda. Ada yang murah hingga yang mahal tergantung dengan kebijakan yang diterapkan di kota tersebut. Global Parking Index telah mendata kota mana saja yang memiliki tarif parkir termahal di dunia. Data tarif parkir termahal di dunia itu diambil dari data milik Parkopedia yang meliputi 50 juta lahan parkir di 6.500 kota dan 75 negara. Tarif parkir dihitung dari seluruh lahan parkir umum di dalam gedung-gedung yang berada di pusat kota. 

Perhitungan dilakukan mulai dari tarif parkir per 2 jam, per hari, hingga per bulan. Seluruh tarif parkir yang dihitung tersebut juga sudah dikonversi menjadi mata uang dolar Amerika. Tarif parkir per 2 jam yang paling tertinggi ada dua lokasi di kota New York dengan biaya US$ 62 per 2 jam atau setara Rp 838 ribuan. Namun jika dihitung rata-rata dari seluruh tempat parkir di New York biaya setiap 2 jam parkir sebesar US$ 32,97 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 446 ribuan diikuti Sydney dengan US$ 28,45 atau setara Rp 384 ribuan. Kota-kota di Australia sepertinya memiliki tarif parkir yang lumayan tinggi. 

Di kota Brisbane dan Melbourne tarif parkirnya masuk dalam lima besar. Kota London, Inggris juga memiliki tarif parkir yang tinggi sebesar US$ 16,26 per 2 jamnya. Sementara di Benua Asia, Tokyo yang memiliki tarif parkir sebesar US$ 15,16 per 2 jam ataus etara dengan Rp 205 ribuan. Untuk tarif parkir harian yang dihitung selama 8 jam di hari kerja, kota Sydney menjadi yang termahal dengan US$ 46,73 atau setara Rp 632 ribu diikuti London sebesar US$ 45,01 setara dengan Rp 608 ribuan. Buat tarif parkir bulanan, New York jadi yang termahal dengan tarif parkir sebesar US$ 606,37 jika dirupiahkan sebesar Rp 8,2 juta. Posisi kedua ditempati London dengan US$ 603.89 atau Rp 8,1 juta, Zurich US$ 540 atau Rp 7,3 juta, Amsterdam US$ 424,37 atau Rp 5,7 juta, dan Sydney US$ 390 atau Rp 5,2 juta.

dikutip dari : https://oto.detik.com/berita/d-3666506/ini-dia-kota-dengan-tarif-parkir-termahal-di-dunia?_ga=2.26858941.1071216335.1506928240-770414593.1501748169

Thursday 28 September 2017

MENGENAL HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI

Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan membaca di social media tentang kampanye keselamatan pejalan kaki yang digaungkan oleh koalisi pejalan kaki, khususnya di Ibukota Negara, Jakarta. Hal ini memang perlu dilakukan demi keselamatan para pejalan kaki, tentunya juga untuk memberitahu masyarakat yang belum paham tentang UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hak pejalan kaki yang sering dirampas oleh pengguna jalan lain terutama pemotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan, hal ini mengakibatkan terancamnya keselamatan pejalan kaki yang menggunakan trotoar untuk berjalan. Sehingga mau tidak mau pejalan kaki berjalan dibahu jalan. Berikut ini saya akan membagikan pengertian pejalan kaki dan Hak serta Kewajiban Pejalan Kaki.

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. (id.wikipedia.org)

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bagian Keenam tentang Hak dan Kewajiban pejalan kaki sebagai berikut :
  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
  4. Pejalan Kaki wajib :
  • menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
  • menyeberang di tempat yang telah ditentukan. (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
  • Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.
Trotoar yang digunakan oleh pejalan kaki selama ini memang jauh dari kata baik, tidak layak untuk pejalan kaki. Tetapi akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi Trotoar-trotoar yang ada di Jakarta ini agar layak bagi Pejalan Kaki, seperti contohnya di Jalan Jatibaru Tanah Abang


Semakin gencarnya Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi trotoar ini tentu saja membawa angin segar bagi pejalan kaki. Dengan direvitalisasinya trotoar semoga banyak pejalan kaki yang semakin nyaman berjalan diatas trotoar. 

Tuesday 19 September 2017

APLIKASI SIMULASI CAT OFFLINE DAN ONLINE UNTUK PC/KOMPUTER

Bagi yang berencana untuk mengikuti test CPNS 2017, kali ini saya akan berbagi aplikasi Offline dan Online simulasi CAT (Computer Assisted Test). untuk aplikasi offline kalian bisa menggunakan tanpa koneksi internet.

Pemerintah dalam hal ini KEMENPAN RB dan BKN memberikan aplikasi CAT offline untuk simulasi test CAT CPNS 2017. karena untuk peruntukan simulasi, percobaan menjawab pada aplikasi ini dibatasi 30 soal, dan diberikan waktu 30 menit untuk menyelesaikan soal tersebut. Aplikasi ini dapat diperoleh secara gratis di link berikut :


atau bisa juga langsung di link yang saya bagikan berikut :


untuk online nya sendiri dapat mengklik tautan berikut : 


untuk aplikasi online kalian diwajibkan mendaftarkan akun untuk masuk ke user kalian, agar bisa mengakses simulasi CAT. Pendaftaran akunnya pun sangat mudah seperti mendaftar facebook atau akun sosmed lainnya. Pada akhir pendaftaran kalian akan mendapat e-mail konfirmasi untuk mengaktifkan akun kalian. 

setelah mengkonfirmasi, kalian akan diarahkan untuk masuk ke akun kalian dan mulailah untuk mencoba simulasi test CAT kalian. 

Akhir kata, selamat mencoba dan selamat belajar!!!

Saturday 16 September 2017

ANALISIS DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS RUAS JALAN TIMOR RAYA KOTA KUPANG)

Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2, September 2013.

Margareth Evelyn Bolla (mgi_ub08@yahoo.com) 1)
Yunita A. Messah 2)
Michal M. Bunga Koreh 3)

ABSTRAK

Jalan Timor Raya yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui angka kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan (black site) pada ruas jalan Timor Raya KM 02 – KM 11 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data korban kecelakaan lalu lintas tahun 2009 – 2011 diperoleh dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Berdasarkan data tersebut, dihitung angka kecelakaan dengan metode EAN (Equivalent Accident Number) dan dianalisa untuk mendapatkan daerah rawan kecelakaan dengan menggunakan metode BKA (Batas Kontrol Atas) dan UCL (Upper Control Limit). Hasil analisis menunjukkan bahwa KM 07 (EAN = 288) dan KM 08 (EAN = 249) teridentifikasi black site karena memiliki angka kecelakaaan EAN melebihi dari batas kontrol BKA dan UCL, dimana pada KM 07, BKA = 142, UCL = 141 dan pada KM 08, BKA = 142, UCL = 139. 

Kata kunci: Angka Kecelakaan, Daerah Rawan Kecelakaan

ABSTRACT

The Timor Raya street that connects Kupang City to the district of Kupang has a high risk level of traffic accidents. The aims of this study are to find out the accidents rate and to spot the black sites on Timor Raya road at KM 02 – KM 11 of Kupang City, Nusa Tenggara Timur Province. The data of the traffic accidents in 2009 to 2011 were taken from Bhayangkara Hospital of Kupang City. To calculate the accident rates, the Equivalent Accident Number (EAN) method was applied, and to determine the black sites, the BKA (Batas Kontrol Atas) method and the Upper Control Limit (UCL) method were used. The results of the analysis showed that the KM 07 (EAN = 288) and KM 08 (EAN = 249) were identified as black sites because their accident rates EAN were higher than the limit control of BKA and UCL, where on the KM 07 BKA=142, UCL=141 and KM 08 BKA=142, UCL=139. 

Keywords: Accident Rates, Black Sites

I. PENDAHULUAN

Transportasi merupakan bagian yang sangat penting dari kehidupan manusia, khususnya transportasi dengan kendaraan bermotor, baik untuk kebutuhan pergerakan manusia maupun angkutan barang. Dalam tranportasi keselamatan merupakan hal yang serius dan wajib diperhitungkan oleh para pengguna jasa. Menurut Undang-undang No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Ini menjadikan aspek keselamatan harus merupakan perhatian yang utama. 

Pada Jalan Timor Raya yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, menurut Kasat Lantas Polres Kupang, merupakan jalur rawan kecelakaan. Selama tahun 2011 tercatat 278 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 43 orang meninggal dunia, 97 orang mengalami luka berat dan 394 orang mengalami luka ringan (http//Sergapntt.wordpress.com). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka kecelakaan lalu lintas per kilometer dengan metode pendekatan EAN (Equivalent Accident Number), dan untuk mengetahui daerah rawan kecelakaan lalu lintas (black site) dengan metode BKA (Batas Kontrol Atas) dan Metode UCL (Upper Control Limit), pada ruas Jalan Timor Raya KM 02 sampai dengan KM 11 Kota Kupang.

II. TINJAUAN PUSTAKA

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka - sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia (mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal) dan kerugian harta benda. (UU No. 14 TAHUN 1992). PP RI No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas mendefinisikan kriteria korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut:
  1. Meninggal adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian tersebut.
  2. Luka berat adalah korban yang kerena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan. Arti cacat tetap: bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/ pulih untuk selamalamanya.
  3. Luka ringan adalah korban yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2 diatas.

Jalan

Menurut UU RI No. 38 Tahun 2004 pasal 1 ayat (4), jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah. 

Daerah Rawan Kecelakaan (Black Site) 

Daerah rawan kecelakaan lalu lintas adalah daerah yang mempunyai jumlah kecelakaan lalu lintas tinggi, resiko dan kecelakaan tinggi pada suatu ruas jalan (Warpani, 1999). 

Teknik pemeringkatan lokasi kecelakaan dapat dilakukan dengan pendekatan tingkat kecelakaan dan statistik kendali mutu (quality control statistic), atau pembobotan berdasarkan nilai kecelakaan (Pedoman Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, 2004). 

Salah satu metode untuk menghitung angka kecelakaan adalah dengan menggunakan metode EAN (Equivalent Accident Number) (Pignataro, 1973), yang merupakan pembobotan angka ekivalen kecelakaan mengacu pada biaya kecelakaan lalu lintas. EAN dihitung dengan menjumlahkan kejadian kecelakaan pada setiap kilometer panjang jalan kemudian dikalikan dengan nilai bobot sesuai tingkat keparahan. Nilai bobot standar yang digunakan adalah Meninggal dunia (MD) = 12, Luka berat (LB) = 6, Luka ringan (LR) = 3, Kerusakan kendaraan (K) = 1 (Soemitro, 2005).

Rumus EAN:
                           EAN = 12 MD + 6 LB + 3 LR + 1 K (1)

Penentuan lokasi rawan kecelakaan dilakukan berdasarkan angka kecelakaan tiap kilometer jalan yang memiliki nilai bobot (EAN) melebihi nilai batas tertentu. Nilai batas ini dapat dihitung antara lain dengan menggunakan metode Batas Kontrol Atas (BKA) dan Upper Control Limit (UCL). Nilai Batas Kontrol Atas (BKA) ditentukan dengan menggunakan persamaan berikut:

BKA = C + 3 √C (2)

Dimana: 
  • C = Rata-rata angka kecelakaan EAN 
Nilai UCL (Upper Control Limit) ditentukan dengan menggunakan persamaan berikut:

UCL = λ+ψ×√([(λ⁄m)+((0.829)⁄m)+(1⁄2×m) ] ) (3)

Dimana: 
  • λ = Rata-rata angka kecelakaan EAN
  • Ψ = Faktor probabilitas = 2.576
  • m = Angka kecelakaan ruas yang ditinjau (EAN)

III. METODE PENELITIAN

Waktu dan Tempat Penelitian

Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2012, tempat penelitian yaitu Jalan Timor Raya KM 02 – KM 11 Kota Kupang, yang dibagi dalam 10 segmen jalan (per kilometer).

Teknik Analisis Data

Proses pengolahan dan analisa data dilakukan berdasarkan data jumlah dan kondisi korban kecelakaan lalu lintas Kota Kupang tahun 2009-2011, yang diperoleh dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode EAN untuk mendapatkan angka kecelakaan lalu lintas setiap kilometer panjang jalan. Metode BKA dan Metode UCL digunakan sebagai nilai batas penentuan black site.

IV. HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Analisis Angka Kecelakaan

Jalan Timor Raya KM 02 – KM 11 masuk dalam klasifikasi kelas jalan IIIA dengan kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam, yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang atau sebaliknya. Angka kecelakaan pada ruas jalan Timor Raya KM 02 – KM 11 Kota Kupang berdasarkan data yang diperoleh dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang selama tahun 2009 – 2011 tercatat 8 orang meninggal dunia, 40 orang mengalami luka berat dan 256 orang mengalami luka ringan.

Berdasarkan data jumlah korban kecelakaan tersebut maka dapat dilakukan perhitungan angka kecelakaan pada ruas jalan Timor Raya KM 02 – KM 11 Kota Kupang menggunakan metode EAN.

Contoh perhitungan:

Kecelakaan yang terjadi pada ruas jalan Timor Raya KM 02, mengakibatkan 6 orang mengalami luka berat dan 28 orang mengalami luka ringan, sehingga nilai EAN dapat dihitung, sebagai berikut:
EAN = 12 MD+6 LB+3 LR+1 K
EAN KM 02 = (12×0)+(6×6)+(3×28) = 120

Jadi nilai EAN/ angka kecelakaan pada ruas jalan Timor Raya KM 02 adalah sebesar 120.

Data jumlah korban kecelakaan lalu lintas untuk masing-masing ruas jalan dan angka kecelakaan selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Data Korban Kecelakaan Tahun 2009 – 2011 dan Nilai EAN

Analisis Black Site

Nilai batas kontrol untuk mengidentifikasi/ menentukan daerah rawan kecelakaan dihitung dengan metode BKA dan UCL. Contoh perhitungan pada ruas jalan Timor Raya KM 02 dengan metode BKA dan UCL, sebagai berikut:

1. Batas Kontrol Atas (BKA)

Dengan jumlah total angka kecelakaan EAN = 1104 pada 10 segmen pengamatan, maka nilai rata-rata (C) dapat dihitung sebagai berikut:
C=1104/10=110.4

Dengan nilai rata-rata (C) = 110.4, maka nilai BKA dapat dihitung sebagai berikut:
BKA = 110.4+3 √110.4 = 141.92 ≈ 142

Jadi, nilai batas kontrol dengan metode BKA pada ruas jalan Timor Raya KM 02 adalah sebesar 142 angka kecelakaan.

Nilai BKA untuk semua segmen jalan (KM 02 – KM 11) sama atau seragam, yaitu 142 angka kecelakaan, karena pada persamaan tersebut hanya menggunakan nilai rata-rata dari angka kecelakaan EAN.

2. Upper Control Limit (UCL)

Dengan jumlah total angka kecelakaan EAN = 1104 pada 10 segmen pengamatan, maka nilai rata-rata (λ) dapat dihitung sebagai berikut:
λ = 1104/10 = 110.4

Faktor probabilitas (ψ) = 2.576

Untuk segmen KM 02 dengan nilai m = 120, nilai rata faktor probabilitas ψ
UCL = 110.4+2.576× = 130.51 ≈ 131

Jadi, nilai batas kontrol dengan metode UCL pada ruas jalan Timor Raya KM 02 adalah sebesar Secara grafis identifikasi black site dengan metode BKA dan UCL dapat pada Gambar 1 dan Gambar 2

ANGKA KECELAKAAN
Jurnal Teknik Sipil, Vol.
rata-rata (λ = 2.576, maka nilai UCL dapat dihitung, sebagai berikut:
2.576×√([(110.4⁄120)+(0.829⁄120)+(1⁄2×120) ] )

1. Identifikasi Black Site dengan Metode BKA
2. Identifikasi Black Site dengan Metode UCL

Berdasarkan hasil perhitungan batas kontrol dengan metode BKA dan UCL seperti terlihat pada Gambar 1 dan Gambar 2, teridentifikasi 2 ruas jalan pada Jalan Timor Raya Kota Kupang yang tergolong black site yaitu ruas jalan KM 07, dengan nilai EAN sebesar 288 lebih besar dari nilai batas kontrolnya (BKA = 142 dan UCL = 141), dan KM 08 dengan nilai EAN 249, lebih besar dari batas kontrolnya (BKA = 142 dan UCL = 139). Deskripsi Segmen Jalan Teridentifikasi Black Site (KM 07 dan KM 08)
Jalan Timor Raya KM 07 dimulai dari titik persimpangan tiga lengan yang
menghubungkan jalan Pulau Indah dan jalan Timor Raya, yang melintasi sebuah
jembatan dan memiliki pola tata guna lahan campuran, terdiri dari pertokoan,
travel, bengkel motor, bengkel kayu, perumahan dan berakhir di depan Stasiun
Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Oesapa yang merupakan titik akhir KM 07.
Jalan Timor Raya KM 08 dimulai dari titik depan SPBU Oesapa dan
berakhir di depan mini market Deltamart, dengan tata guna lahan campuran, yakni
pertokoan/ kios, bengkel motor, rumah makan/ warung, bank, serta perumahan/
kos-kosan. Segmen awal dan akhir KM 07 dan KM 08 jalan Timor Raya dapat
dilihat pada Gambar 3, 4 dan 5.
Gambar 3. Segmen Awal Jalan Timor Raya KM 07+000
Gambar 4. Segmen Awal Jalan Timor Raya KM 08+000
Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2, September 2013
Bolla, M.E., et.al., “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Ruas Jalan
Timor Raya Kota Kupang) Page 154
Gambar 5. Segmen Akhir Jalan Timor Raya KM 08+000
V. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Angka kecelakaan lalu lintas per kilometer di ruas jalan Timor Raya KM
02 sampai dengan KM 11 Kota Kupang dengan metode EAN, sebagai
berikut: KM 02 = 120, KM 03 = 99, KM 04 = 39, KM 05 = 36, KM 06 =
105, KM 07 = 288, KM 08 = 249, KM 09 = 54, KM 10 = 66, KM 11 = 48.
2. Dengan metode BKA dan UCL, teridentifikasi black site pada ruas jalan
Timor Raya KM 02 sampai dengan KM 11 Kota Kupang adalah pada KM
07 dan KM 08.
Rekomendasi
1. Penelitian ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan audit keselamatan
jalan pada ruas jalan Timor Raya KM 02 dan KM 08 yang telah
teridentifikasi black site, sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang
berpeluang sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada lokasi
tersebut.
2. Hasil audit keselamatan jalan dapat dijadikan dasar oleh para stakeholder
untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang tepat, sehingga
mampu mencegah, mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, serta
mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
DAFTAR PUSTAKA
Koran KURSOR, 2011, 41 orang meninggal sia-sia dijalan.
http://korankursor.wordpress.com/2011/01/26, di akses 21 April 2011.
Pignataro, Louis J. 1973. Traffic Engineering: Theory and Practice.
Prentice-Hall.
Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2, September 2013
Bolla, M.E., et.al., “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Ruas Jalan
Timor Raya Kota Kupang) Page 155
Sergap NTT, 2012, Tiga Tahun Terakhir Kasus Lakalantas Meningkat.
http://Sergapntt.wordpress.com/2012/02/13, di akses 10 April 2013.
Soemitro, Ria Asih Aryani. 2005. Accident Analysis Assessment to The
Accident Influence Factors On Traffic Safety Improvement (Case: Palangka Raya
-Tangkiling National Road). Proceedings of the Eastern Asia Society for
Transportation Studies, Vol. 5, pp. 2091 – 2105.
Warpani. 1999. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITB.
Bandung.
______1992. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
______1993. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
______2004. Pedoman Konstruksi dan Bangunan. Penanganan Lokasi
Rawan Kecelakaan Lalu Lintas. Pd T-09-2004-B. Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah.
______2004. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2, September 2013
Bolla, M.E., et.al., “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Ruas Jalan
Timor Raya Kota Kupang) Page 156

CARA MENDAFTAR CPNS PADA PORTAL SSCN BKN

Banyak yang bertanya kepada saya, bagaimana sih caranya daftar CPNS diportal SSCN BKN?? apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar?? baiklah saya akan mencoba menjawabnya dari pengalaman saya yang sudah berhasil mendaftarkan beberapa akun teman - teman saya.

Yang harus dipersiapkan pertama kali tentu saja media yang digunakan untuk mendaftar, baik itu melalui smartphone kalian ataupun bisa menggunakan laptop kalian, kalaupun tidak punya boleh meminjam teman, tetangga ataupun saudara anda yang penting jangan pinjam di counter HP hehehehe.

Yang kedua koneksi Internet, kalau kalian punya smartphone atau laptop tapi tidak mempunyai koneksi internet dijamin tidak bisa daftar, hehehe. Pastikan kuota internet kalian ada, yah bolehlah ke warung atau kantor untuk cari koneksi wifi.

Baik, langsung saja kita menuju ke portal SSCN BKN!!! klik link disini

Kita akan diarahkan pada tampilan utama portal SSCN seperti pada gambar :


Klik pada menu pendafataran, maka akan tampil seperti ini :


Setelah kalian mengisi sesuai dengan NIK dan No KK, selanjutnya kalian akan diarahkan untuk mengisi biodata kalian. Setelah semua biodata terisi kemudian simpan dan portal SSCN akan mengarahkan anda untuk login ke akun anda. Berikut tampilan login dari portal SSCN :


Setelah kalian login ke akun kalian, akan muncul tampilan seperti ini :


Kalian akan disuruh untuk melengkapi biodata kalian pada kolom yang kosong, setelah biodata kalian sudah selesai diisi selanjutnya klik tombol selesai yang ada dibawah. setelah kalian mengisi biodata dan mengklik selesai maka data tidak bisa dirubah, jadi pastikan biodata kalian sesuai dengan yang ada di KTP dan Ijazah kalian. Di halaman ini kalian bisa mencetak kartu informasi kalian untuk dijadikan bukti bahwa kalian sudah mendaftar di portal SSCN BKN.

Selanjutnya proses pendaftaran ke instansi/lembaga yang ingin kalian tuju, kalian bisa klik daftar pada halaman diatas, selanjutnya kalian akan diarahkan pada menu pendaftaran ke instansi/lembaga yang ingin kalian tuju. Berikut tampilan Form Pendaftaran :


Demikian sekilas tentang pendaftaran CPNS pada portal SSCN BKN, semoga bermanfaat  dan semoga sukses selalu buat kita semua.