Thursday 28 September 2017

MENGENAL HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI

Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan membaca di social media tentang kampanye keselamatan pejalan kaki yang digaungkan oleh koalisi pejalan kaki, khususnya di Ibukota Negara, Jakarta. Hal ini memang perlu dilakukan demi keselamatan para pejalan kaki, tentunya juga untuk memberitahu masyarakat yang belum paham tentang UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hak pejalan kaki yang sering dirampas oleh pengguna jalan lain terutama pemotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan, hal ini mengakibatkan terancamnya keselamatan pejalan kaki yang menggunakan trotoar untuk berjalan. Sehingga mau tidak mau pejalan kaki berjalan dibahu jalan. Berikut ini saya akan membagikan pengertian pejalan kaki dan Hak serta Kewajiban Pejalan Kaki.

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. (id.wikipedia.org)

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bagian Keenam tentang Hak dan Kewajiban pejalan kaki sebagai berikut :
  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
  4. Pejalan Kaki wajib :
  • menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
  • menyeberang di tempat yang telah ditentukan. (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
  • Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.
Trotoar yang digunakan oleh pejalan kaki selama ini memang jauh dari kata baik, tidak layak untuk pejalan kaki. Tetapi akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi Trotoar-trotoar yang ada di Jakarta ini agar layak bagi Pejalan Kaki, seperti contohnya di Jalan Jatibaru Tanah Abang


Semakin gencarnya Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi trotoar ini tentu saja membawa angin segar bagi pejalan kaki. Dengan direvitalisasinya trotoar semoga banyak pejalan kaki yang semakin nyaman berjalan diatas trotoar. 

0 komentar:

Post a Comment